Formulir Pendaftaran

Jalur Prestasi/TKA/PBUD
Tentang jalur Jalur Prestasi/TKA/PBUD

✨ Termasuk dalam 10 besar rangking kelas atau memiliki nilai rata-rata rapor minimum 8 (delapan), atau

✨ Prestasi juara pada Even ditingkat Kabupaten/Kota, Provinsi atau Nasional dengan melampirkan sertifikat atau dokumen pendukung, atau

✨ Memiliki pengalaman organisasi (misal Ketua OSIS, Ketua Ortom atau Ketua organisasi lainnya yang tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan) dengan melampirkan SK atau dokumen pengakuan lainnya., atau

✨ Menguasai Bahasa Asing ditunjukan dengan sertifikat resmi dari Lembaga Bahasa, yaitu:

  • TOEFL : 500
  • TOAFL : 450
  • TOPIK : 3
  • JLPT : Level N3

✨ Terbuka bagi lulusan SMA/SMK/MA sederajat.

✨ Jalur berlaku untuk Kelas regular A

✨ Jalur ini berlaku untuk program studi Farmasi dan program studi Kedokteran

✨ Pendaftar tanpa tes potensi akademik.

✨ Mendapatkan beasiswa berupa potongan pembayaran Semester I sebesar Rp. 1.000.000

✨ Potongan berlaku apabila mendaftar ulang dalam gelombang yang sama

✨ Kuota terbatas, apabila kuota penuh maka potongan tidak berlaku/hilang

✨ Perkuliahan dimulai bulan September 2026

 

Ketentuan Pendaftaran
1. Pendaftaran yang dibuka pada periode ini diperuntukkan bagi calon mahasiswa baru yang akan mengikuti perkuliahan pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027, yang dimulai pada bulan September 2026.

2. Setelah melakukan pembayaran dan pengisian formulir pendaftaran, calon mahasiswa baru yang telah menetapkan pilihan program studi tidak diperkenankan untuk mengubah atau mengganti program studi yang telah dipilih.

3. Setelah melakukan pembayaran dan pengisian formulir pendaftaran, calon mahasiswa baru yang telah memilih salah satu jalur penerimaan tidak diperkenankan untuk berpindah ke jalur penerimaan lainnya.

4. Setelah melakukan pembayaran dan pengisian formulir pendaftaran, calon mahasiswa baru yang telah memilih jenis kelas reguler tertentu tidak diperkenankan untuk berpindah ke jenis kelas reguler lainnya.

5. Biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan kecuali bagi pendaftar yang dinyatakan lulus pada perguruan tinggi negeri melalui jalur SNBP, SNBT, atau Sekolah Kedinasan. Pengajuan pengembalian biaya wajib disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah pengumuman kelulusan dengan melampirkan bukti resmi kelulusan.